
Alamat : Jl. Lapangan Bekasi Tengah No. 2 Bekasi Telp : (021) 88349645
PROFIL DINAS PERTAMANAN PEMAKAMAN DAN
PENERANGAN JALAN UMUM KOTA BEKASI
Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum merupakan bagian dari Pemerintah Kota Bekasi dengan fungsinya sebagai Dinas yang menangani masalah – masalah maupun setiap kebutuhan dan kepentingan yang menyangkut bidang pelayanan pertamanan, pemakaman maupun penerangan jalan umum.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6 seri D) serta Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja serta rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum. Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum membawahi Bidang Pertamanan, Bidang Pemakaman, Bidang Penerangan Jalan Umum, Bidang Sarana dan Prasarana dan Bagian Sekretariat yang membawahi Subag Perencanaan, Subag Umum dan Kepegawaian dan Subag Keuangan serta UPTD TPU Perwira dan UPTD TPU Pedurenan.
Kedudukan Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum sebagai unsur dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah memiliki tugas-tugas pokok yang meliputi : urusan bidang pertamanan, bidang pemakaman, bidang penerangan jalan umum serta bidang sarana dan prasarana.