
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Kepariwisataan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang pembentukan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Kepariwisataan Kota Bekasi dan Keputusan Walikota Bekasi, Peraturan walikota Bekasi Nomor 62 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Kepariwisataan Kota Bekasi dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 82 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Serta Rincian Tugas Jabatan Pada UPTD Kota Bekasi yang berkedudukan sebagai unsur perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Bekasi melalui Sekretaris Daerah dan yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Kepariwisataan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah daerah di bidang Kepariwisataan, Kebudayaan, Pemuda dan Keolahragaan baik pelaksanaan maupun pemantauannya.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Kepariwisataan Kota Bekasi beralamat di :
JL. Rawa Tembaga IV No. 7, Telp./Fax : 021-88951221.