GAMBARAN UMUM DINAS SOSIAL
Dinas Sosial Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 merupakan salah satu Lembaga yang mempunyai kewenangan dalam bidang Sosial untuk ikut menunjang Visi Kota Bekasi yang CERDAS, SEHAT DAN IHSAN. Dinas Sosial saat ini merupakan pemisahan dari Dinas Sosial Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat ( Dinas Solinbermas ), Dinas Sosial meliputi bidang pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, bidang Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, serta bidang Pembinaan Sosial.
Permasalahan Kesejahteraan di bekasi relatif sama dengan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang , sebagai daerah penyangga yang sangat menjanjikan bagi kaum urban untuk mengais rejeki dalam menyambung kehidupan walaupun harus menempuh jalan yang salah seperti menggelandang, mengemis, pengamen jalanan, anak jalanan, wanita tuna sosial/ PSK.
VISI, MISI, DINAS SOSIAL
Melalui analisis lingkungan strategis dengan memperhatikan potensi dan tantangan yang dihadapi, gambaran umum masa kini dan proyeksi masa depan, maka Dinas Sosial Kota Bekasi menetapkan Visi : “ Pelayanan terbaik dan profesional bagi terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat ”
Dalam upaya mewujudkan visi dimaksud maka Dinas Sosial menetapkan misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara professional;
2. Meningkatkan kapasitas pelayanan PMKS melalui pemberdayaan Orsos dan PSKS lainnya;
3. Meningkatkan penerapan nilai-nilai luhur kehidupan sosial masyarakat;
4. Meningkatkan penanganan korban bencana alam dengan cepat dan efisien;