Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Pelaksana Harian Kota Bekasi yang mempunyai tugas membantu Walikota Bekasi mengkoordinasikan dengan SKPD terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang Pencegahan,Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) . Adapun unsur yang ada dalam Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Bekasi terdiri dari :
Kepala Pelaksana Harian.
Sekretaris.
Kasubag Umum dan Perencanaan.
Kasubag Keuangan.
Kepala Seksi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika.
Kepala Seksi Pencegahan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.