Kantor Arsip Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 tahun 2008 tentang urusan Pemerintah wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah tahun 2008 Nomor 3 Seri E). Kantor Arsip Daerah Pemerintah Kota Bekasi tersebut merupakan unsur Lembaga Teknis Daerah yang dalam kedudukannya bertanggung jawab kepada Walikota Bekasi melalui Sekretaris Daerah.
Kantor Arsip Daerah (KARSIPDA) Pemerintah Kota Bekasi mempunyai Tugas Pokok membantu Walikota dalam koordinasi kewenangan Kantor Arsip Daerah di bidang penyusunan, pengelolaan, pemberian informasi, dan layanan kearsipan. Membantu Walikota dalam mengamankan arsip sebagai bukti pertanggung jawaban berjalannya Pemerintahan, berupaya menertibkan penyelenggaraan dan pengelolaan arsip, melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan dan penggunaan arsip statis. Membantu Walikota dalam melakukan pengendalian kearsipan serta memberikan pelayanan informasi kearsipan bagi yang memerlukannya.
Untuk menyelenggarakan Tugas Pokok di atas, disusun struktur organisasi Kantor Arsip sebagai berikut :