Kota Bekasi memiliki potensi sumber daya manusia yang kompetitif. Dengan adanya otonomi daerah, Pemerintah Kota Bekasi memiliki wewenang lebih luas di dalam merencanakan dan melaksanakan setiap kebijakan di tingkat daerah kecuali urusan yang ditetapkan menjadi kewenangan pusat dan provinsi sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam ini meliputi: demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta keragaman dan potensi daerah.
Potensi tersebut belum digarap secara optimal, dalam arti potensi tersebut belum dikelola secara profesional dan proposional yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta berdasar pada prinsip kesetaraan dan keadilan. Kondisi ini menempatkan masyarakat Kota Bekasi saat ini pada posisi yang kurang menguntungkan, sehingga menyisakan permasalahan yang kompleks dan perlu penanganan.
Hal ini salah satunya disebabkan oleh ketidakoptimalan operasionalisasi strategi pemberdayaan masyarakat yang diterapkan pada masa lalu serta kondisi perekonomian yang semakin berat dan belum kondusif, sehingga sebagian masyarakat terperangkap dalam kondisi ketidakberdayaan, terutama ketidakberdayaan untuk keluar dari kemiskinan.
Pelaksanaan pembangunan masih banyak yang tidak didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak, namun lebih diarahkan kepada kepentingan tertentu, baik kepentingan aparat pusat, daerah maupun perangkat kelurahan. Hal tersebut seyogyanya sudah harus ditinggalkan dan didorong kearah pembangunan yang lebih baik, terukur, melibatkan masyarakat banyak (transparan) baik dalam perencanaan (aspiratif), pelaksanaan maupun rencana tindak lanjutnya (partisipatif) dengan mempedomani ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Tuntutan perwujudan praktik-praktik kepemerintahan yang baik (good governance) ditandai dengan digulirkannya seperangkat peraturan perundang-undangan dan peraturan pendukungnya serta kebijakan baik yang dikeluarkan pemerintah maupun seluruh elemen bangsa secara sistematis dan berkelanjutan. Ada 3 (tiga) pilar good governance yang perlu diwujudkan secara simultan, yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Sebagai bagian dari SKPD, Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KAPERMAS) Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri D) dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 60 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja serta Rincian Tugas Jabatan pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KAPERMAS) Kota Bekasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam penanganan pemberdayaan masyarakat seperti yang diemban oleh pemerintahan secara umum, yakni melayani (serving), memberdayakan potensi daerah (empowering), membangun (developing), serta merumuskan/menjalankan aturan dalam rangka memelihara ketertiban, ketenteraman, dan meningkatkan kemakmuran perikehidupan warga, masyarakat, dan pelaku usaha (regulating).