BAGIAN BINA EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN BINA KETAHANAN PANGAN
SETDA KOTA BEKASI
Tugas Pokok dan Fungsi Pada Bagian Ekbang,TP antara lain :
A. Sub Bagian Bina Perekonomian mempunyai fungsi sebagai berikut :
Berdasarkan Bab II Pasal 19 ayat (2) Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2008
1. Penyusunan Program dan rencana kegiatan Sub Bagian
2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan,petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya
3. Fasilitasi perumusan penyusunan kebijakan,monitoring dan evaluasi kegiatan administrasi pembinaan Usaha ekonomi serta pengembangan perekonomian daerah dan penyusunan laporan bulanan Kegiatan pengembangan perekonomian se-Kota Bekasi
4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya
5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah kepala bagian
6. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
B. Sub Bagian Bina Pembangunan mempunyai fungsi:
Berdasarkan Bab II Pasal 20 ayat (2) Peraturan Walikota Bekasi
1. Penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian
2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan,petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya.
3. Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis,monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pengendalian Program peningkatan dan pengembangan fisik dan non fisik di daerah
4. Pelaksanaan monitoring dan efaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya
5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian
6. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
C. Sub Bagian Bina Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:
Berdasarkan Bab II Pasal 21 ayat (2) Peraturan Walikota Bekasi
1. Penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian
2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan,petujuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya
3. Fasilitasi peningkatan ketahanan pangan masyarakat serta cadangan pangan masyarakat,identifikasi pangan pokokmasyarakat,kelompok rawan pangan dan infra struktur distribusi pangan serta keragaman konsumsi pangan masyarakat,pemantauan serta upaya pencegahan,pengendalian dan penanggulangan masalah pangan.
4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam liingkup tugasnya.
5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian
6. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
Bagian Bina Ekonomi & Pembangunan dan Bina Ketahanan Pangan