BP3KB KOTA BEKASI MENGADAKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

Bekasi-Kota Bekasi yang merupakan Kota Metropolis sangat besar kemajuannya terutama di bidang tekhnologi. Hal ini juga mempengaruhi perkembangan di kalangan anak – anak dan remaja karena semua tidak akan bisa lepas dari fungsi dan pengaruh tekhnologi. 

Pemda Kota Bekasi dalam hal ini oleh BP3AKB Kota Bekasi bersama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia megadakan Sosialisasi dengan tema “ Upaya Melindungi anak Dari Pengaruh Pornografi dan mencegah Akses anak Terhadap Informasi Pornografi Dilingkungan Sekolah”.

Salah satu pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap gadjet yang semakin merajalela tentu saja tidak lepas dari peran orang orang tua, orang tua harus bekerja sama dengan berbagai pihak sesama anggota keluarga, guru disekolahnya dan organisasi serta masyarakat, Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan perlu meningkatkan koordinai dan kemitraan antar pemangku kepentingan dalam mendidik anak serta meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak dan remaja, demikian Sekretaris Daerah Dra. H. Rayendra Sukarmadji, M.Si saat membuka kegiatan dimaksud.

Kegiatan sosialisai yang dilaksanakan 13/12/2016 di Hotel Aston Imperial Bekasi diikuti kurang lebih 500 orang dihadiri dari unsur Kepala Sekolah SD, SMP, SMA , SMK Negri dan Swasta Se-Kota Bekasi, Kepala Sekolah MI, MTs, MA Negri dan Swasta se-Kota Bekasi, Guru-Guru Bina Konseling se-Kota Bekasi perwakilan siswa- siswi SMP, SMA, SMK, MTs, MA Negri dan swasta se-Kota Bekasi para Ka. UPTB PPLKB, PLKB se-Kota Bekasi, narasumber kegiatan dihadirkan dari Kementrian PP & PA RI dan Pemerintah Kota Bekasi.

Dengan adanya sosialisasi ini Kota Bekasi yang juga sudah menjadi   Kota Layak anak semakin terlindungi anak-anaknya, sehingga akan berkurang kejadian-kejadian yang meresahkan keluarga dan masyarakat akibat pergaulan bebas dan narkoba akibat dampat dari kebebasan penggunaan gadjet minimal bisa ditekan dampat negatifnya, Kota Bekasi tidak melarang penggunaan Tekhnologi untuk anak bahkan mensuport namun bisa diawasi oleh semua kalangan demikian Ir. Hj. Riswanti menjelaskan selaku Kepala BP3AKB Kota Bekasi, sehingga anak yang cerdas berakhlak baik akan tercipta, sesuai dengan visi Kota Bekasi, Maju, Sejahtera dan Ihsan. (swd)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250