
Kota Bekasi - Camat Medan Satria beserta Jajaran dan Instansi terkait beberapa waktu lalu melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) di beberapa titik lokasi antara lain di sisi saluran dan jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Kalibaru Timur, Sisi Saluran di Kp. Pintu Air dan Bantaran Kali Kapuk (depan Pasar Family). Penertiban dan pembongkaran tersebut dilakukan sebagai upaya pengembalian fungsi lahan untuk meningkatkan Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan (K3) lingkungan serta antisipasi terjadinya banjir.
Pihak kecamatan melibatkan seluruh komponen masyarakat terutama para Ketua beserta Pengurus RW/RT dan para Tokoh Masyarakat untuk bersama-sama menjaga K3 di lingkungan.
Tak hanya itu, Camat Medan Satria Widi Tiawarman bersama Dinas Tata Ruang Kota Bekasi juga telah melakukan pemetaan penertiban dan pembongkaran untuk perencanaan pembangunan ke depan agar wilayah Medan Satria menjadi lebih nyaman sebagaimana visi Kota Bekasi 'Semakin Nyaman Kotanya, Semakin Sejahtera Warganya'.
Widi menjelaskan bahwa sebagian besar Bangli yang berjumlah kurang lebih 400an berada di atas tanah milik PJT II di sisi saluran Irigasi Gempol Kelurahan Medan Satria mulai dari Alexindo sampai dengan perbatasan Daerah Khusus Jakarta, dimana bangli berupa rumah tinggal permanen. Keberadaan bangli tersebut sudah lebih dari 20 tahun.
Tanah Bangli tersebut merupakan jalur inspeksi saluran irigasi gempol yang diawasi langsung oleh PJT II selaku pemilik lahan.
Pihak kecamatan dan kelurahan juga melakukan koordinasi kewilayahan dengan PJT II untuk menjaga kondusifitas dan meminta data warga yang memiliki SIPL dari PJT II.
"Bangli yang ada saat ini sudah melanggar ketentuan SIPL yang dikeluarkan oleh PJT II dan sudah banyak SIPL yang tidak berlaku lagi" ujar Widi.
"Kami akan lakukan koordinasi dan tindaklanjutnya sebagai langkah awal atas kesepakatan dan kerjasama yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi dengan Direktur PJT perihal pemanfaatan dan pengelolaan tanah PJT II di wilayah Kota Bekasi," lanjut Widi.
Widi juga menegaskan, kedepannya tanah tersebut yang merupakan jalur inspeksi irigasi, bisa direncanakan untuk pembangunan jalan sebagai upaya mengurangi kemacetan dan beban lalu lintas di Jl. Sultan Agung.(mms).
Sumber: PPID Kecamatan Medan Satria