Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Cuaca

Berawan 25°C

Kualitas Udara Baik

DLH Kota Bekasi Gandeng UPTD LAB LH Tangani Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan

DLH Kota Bekasi Gandeng UPTD LAB LH Tangani Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan

30 Oktober 2025 | 473

DLH Kota Bekasi Gandeng UPTD LAB LH Tangani Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi merespons cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.

Pengaduan tersebut bermula dari laporan warga dan pemberitaan media online mengenai saluran drainase yang mengeluarkan bau tidak sedap dan air sumur menimbulkan dampak gatal-gatal pada kulit, yang diduga berasal dari air limbah kegiatan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih mengungkapkan, saat verifikasi lapangan diketahui bahwa air limbah domestik yang bersumber dari cucian peralatan masak dan makan  ditampung kedalam biotank yang sudah kedap air, selanjutnya air limbah yang sudah ditampung dilakukan penyedotan dengan menggunakan jasa penyedotan air limbah.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup (LAB LH) turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel di beberapa titik, meliputi saluran pembuangan air limbah yang bersumber dari cucian peralatan masak dan makan, serta sumber air baku yang berasal dari air tanah (jet pump).

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui sumber pencemaran dan menilai tingkat kualitas air, guna menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

DLH Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara transparan dan akuntabel, serta mengedepankan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di Kota Bekasi (mms)
DLH Kota Bekasi Gandeng UPTD LAB LH Tangani Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan
DLH Kota Bekasi Gandeng UPTD LAB LH Tangani Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan DLH Kota Bekasi Gandeng UPTD LAB LH Tangani Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan

DLH Kota Bekasi Gandeng UPTD LAB LH Tangani Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan

09 Desember 2025 | 331

DLH Kota Bekasi Gandeng UPTD LAB LH Tangani Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Pengaduan tersebut muncul setelah adanya informasi dari warga melalui media daring mengenai saluran drainase yang mengeluarkan bau tidak sedap, yang diduga berasal dari limbah kegiatan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Bojongmenteng 2, berlokasi di Jl. Aceh Pelat RT 04 RW 02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, diketahui bahwa limbah domestik yang bersumber dari proses pencucian peralatan masak dan makan sebelumnya ditampung ke dalam bak penampungan untuk dilakukan penyaringan menggunakan media ijuk. Namun, tim menemukan adanya saluran lain yang mengalirkan air limbah tersebut langsung ke saluran kota tanpa melalui proses filtrasi terlebih dahulu.

Menurut penjelasan pengelola MBG Bojongmenteng 2, mereka tidak mengetahui keberadaan saluran tersebut karena posisi pipa tertutup oleh konstruksi saluran kota jenis U-Ditch. Setelah temuan ini, DLH Kota Bekasi segera melakukan langkah penanganan darurat berupa pembongkaran saluran, penutupan permanen menggunakan dop penutup pipa, serta pengecoran dengan material pasir, batu, dan semen. Dengan tindakan ini, aliran limbah domestik dari kegiatan dapur MBG dipastikan tidak lagi mengalir langsung ke saluran kota.

Sebagai bagian dari proses investigasi dan penegakan pengelolaan lingkungan, DLH Kota Bekasi bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup (LAB LH) melakukan pengambilan sampel pada saluran pembuangan limbah tersebut. Hasil uji in situ menunjukkan parameter pH sebesar 5,53 dan nilai DHL sebesar 1174. Data ini digunakan untuk mengidentifikasi potensi pencemaran serta menentukan langkah penanganan lanjutan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

DLH Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dan memastikan seluruh kegiatan usaha maupun layanan publik menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.