DPRD Kabupaten Gunung Kidul Kunjungi Kota Bekasi Bahas Tatacara Pelaksanaan Perda


Kota Bekasi. 19.02.2019. Ketua Pansus I DPRD Kab. Gunung Kidul, Imam Taufik bersama beberapa anggota DPRD mengunjungi Kota Bekasi dalam rangka mempelajari Tata Cara Pelaksanaan Perda serta Tupoksi Bagian Hukum yang ada di Pemerintahan. 

Rombongan yang berjumalah 10 orang tersebut diterima oleh Kabag Hukum Setda, Wahyudin berserta Kasubag Perundang-Undangan, Gomos Jaksana, Kasubag Fasilitasi Kunjungan Daerah Bagian Humas Setda, Rosmala bertempat di ruang Pressroom Bagian Humas Setda Kota Bekasi, selasa( 19/02/2019). 

Dalam sambutanya, Imam Taufik menjelaskan tujuan kedatangan anggota Pansus I ke Kota Bekasi terkait tentang pola /tata cara Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) seperti apa yang sudah dan sering diterapkan di Kota Bekasi.

Kita ingin belajar lebih pengalaman / aturan main di Kota Bekasi terkait dengan Perda-Perda yang sudah dilaksanakan sekaligus meminta penjelasan dan mendengarkan pengalaman yang telah dialami serta proses evaluasi pelaksanaan sudah sejauh mana, ujarnya. 

Karena salah satu tugas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Gunung Kidul adalah untuk mencermati Perda-Perda lebih dalam karena banyaknya persoalan-persoalan yang muncul ketika Perda tersebut mulai disesuaikan," tambahnya.

Wahyudin mengatakan sangat berterima kasih atas kehadiran tamu dari Kabupaten Gunung Kidul dan menjelaskan Kota Bekasi," 

Diterangkannya, Sekarang ini Kota Bekasi telah menjadi Mitra Ibu Kota selain karena berbatasan langsung dan memiliki Penduduk 2.7 Juta Jiwa, luas wilayah 210 Km² serta PAD mencapai 3.3 trilyun dengan APBD 6.6 trilyun," tambahnya

" erkait dengan Tupoksi Bagian Hukum dasarnya tetap menggunakan Undang-Undang 12 tahun 2011 dan Permendagri 80 tahun 2015 Karena disitu sudah diatur pembentukan produk Hukum Daerah," kata Wahyudin.

Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan, Gomos, mengutarakan peran dari Bagian Hukum Setda Dalam proses pembentukan Perda sangat penting karena menjembatani antara OPD dan Dewan yang terhormat.

"Kami yg bertugas di Bagian Hukum melakukan evaluasi Perda-Perda yang sudah berjalan selama 5 tahun baik itu dari Dewan maupun OPD, apabila Perda tersebut sudah tidak bisa maka kami yg akan mengganti / menghilangkan Perda tersebut," terangnya. 

Selain itu, dijelaskannya bahwa biaya pembuatan Perda menggunakan anggaran APBD yang sangat mahal sehingga sangat disayangkan bila ada Perda yang tidak bisa dilaksanakan / diselesaikan. 

" Setiap Perda harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah dan harus melalui Kebijakan peraturan tanpa mengabaikan komunikasi yang baik dengan Dewan yang terhormat," tandasnya. 

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kabupaten Gunung Kidul. ( dro)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250