Kecamatan Bekasi timur Bentuk tim Khusus


Kota Bekasi. Dengan diberlakukannya peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi dimana dalam Perwal tersebut telah diberlakukan sanksi bagi para pelanggar ketentuan PSBB baik bagi perorangan maupun badan usaha. 

Kecamatan Bekasi Timur telah membentuk Tim khusus untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar ketentuan penerapan PSBB tahap ke III. Hal ini disampaikan Camat Bekasi Timur, Widy Tiawarman melalui pesan singkatnya. Minggu ( 17.05.2020)

Tim Penindakan Kecamatan Bekasi Timur terbagi ke dalam 2 (dua) Tim , yang terdiri dari unsur Kecamatan, PPNS, Satpol PP, Babinsa, Bimaspol, Dishub dan aparatur DBMSDA. 

Tim Penindakan shif 1 bertugas dari jam 08.00 s/d 15.00 wib dan Tim Penindakan shif 2 bertugas dari jam 15.00 wib s/d 22.00 wib.

Tim Penindakan bertugas untuk melakukan penindakan langsung berupa penutupan tempat usaha yg bukan dikecualikan selama PSBB dan memberikan surat teguran sesuai Perwal Nomor 29 tahun 2020. Selanjutnya apabila masih melakukan pelanggaran dikemudian hari, maka Tim Penindakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi untuk melakukan penutupan sementara dan penyegelan selama masa PSBB.

Diharapkan seluruh warga dan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Bekasi Timur dapat mematuhi dan menaati terhadap ketentuan dalam Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tersebut, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid19 di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Terang Widi

Ayoo bersama kita peduli dan disiplin utk kesehatan dan keselamatan bersama, ajaknya.
( Yas/Humas)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250