Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Cuaca

Berawan 27°C

Kualitas Udara Baik

Pemkot Bekasi Berhentikan 24 TKK, 14 OPD Diminta Ambil SK Pemberhentian

Pemkot Bekasi Berhentikan 24 TKK, 14 OPD Diminta Ambil SK Pemberhentian

23 Mei 2022 | 1671

Pemkot Bekasi Berhentikan 24 TKK, 14 OPD Diminta Ambil SK Pemberhentian

KOTA BEKASI - Minggu, 22 Mei 2022

Pemerintah Kota Bekasi akan memberhentikan sebanyak 24 tenaga kontrak kerja (TKK) dari 14 Organisasi Perangkat Daerah terhitung hingga Mei 2022. Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja dan karena mengundurkan diri. 

Sebelum diberhentikan Pemkot Bekasi melalui BKPSDM Kota Bekasi melakukan tahapan-tahapan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Informasi yang diterima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi kemudian telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK. 

14 OPD yang terdata menerima SK pemberhentian TKK yakni Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu. (goeng)
Bagikan: