Pemkot Bekasi Sambut Tim BPK Provinsi Jabar pada Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan Daerah

KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Dr Abdul Harris Bobihoe sambut kehadiran Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan, kehadiran kepala BPK dan jajaran dalam Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024. Hadir pada kegiatan tersebut para Kepala OPD. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No. 1.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan komitmen penuh Pemkot Bekasi dalam mendukung proses pemeriksaan BPK.

“Kami menyambut baik kedatangan pak Kepala BPK beserta tim pemeriksa dan siap kooperatif serta responsif. Pemeriksaan ini begitu penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” kata Tri Adhianto saat sambutannya

Ditempat yang sama Wawali Abdul Harris Bobihoe menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah selama proses pemeriksaan terinci yang telah berjalan dan sisa 21 hari. OPD dapat teliti dalam mempersiapkan laporan yang akan diperiksa

“Kepada seluruh perangkat daerah memberikan perhatian penuh dan menjaga koordinasi yang intensif untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan,” ucap Wawali Abdul Harris Bobihoe

Besar harapan kami, lanjut Wawali Abdul Harris Bobihoe mengatakan Kota Bekasi dapat kembali meraih Opini WTP atas pemeriksaan LKPD di Tahun 2024. Ini menjadi salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dan membawa manfaat sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang telah dilakukan sebelumnya.

Pemeriksaan terinci ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria.

Diantaranya yaitu, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Dasar Hukum yakni UU Nomor 15 Tahun 2024, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. UU nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK,” jelasnya.

Disamping itu, Kota Bekasi merupakan kota strategis yang berhubungan langsung dengan Jabodetabek. Kota dengan pengelolaan keuangan negara yang cukup besar.

Selain itu, tim BPK juga akan menilai tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya.

“Kami berharap pemeriksaan ini berjalan lancar dengan dukungan penuh dari jajaran Pemkot Bekasi dalam penyediaan data dan dokumen. Kerja sama yang baik sangat membantu kami menjalankan amanat konstitusi,” Tutup Eydu. (EZ/Dokpim)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250