Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Cuaca

Berawan 26°C

Kualitas Udara Sedang

bg

Sudahkan Putra/Putri Anda Miliki KIA?

20 Desember 2018
Dipublikasikan
13951 kali
Berita ini dilihat
Bagikan Berita:
Sudahkan Putra/Putri Anda Miliki KIA?

Sudahkan Putra/Putri Anda Miliki KIA?


Kartu Identitas Anak (KIA) adalah Identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
(pasal 1 Angka 7 Permendagri No. 2 Tahun 2016)

Bagi Orang Tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA) berikut Syarat Pembuatannya KIA : 

1. Kartu Keluarga
2. Akte Lahir
3. Surat Nikah Orangtua
4. KTP Orangtua
5. Pas Foto Anak 4x6
(Bagi anak dibawah Usia 5th tidak pakai pas foto)

Bagi Warga Kota Bekasi Ingin buat KIA datang langsung ke Kecamatan Terdekat Di Kota Bekasi

Info lebih lanjut bisa Hubungi 
Call Center 1500 444

#humaskotabekasi