Terima Kunjungan DPRD Kota Depok Wakil Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD
KOTA BEKASI - Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kota Depok, adapun rombongan kunker tersebut dipimpin oleh Hj Yeti Wulandari selaku koordinator Komisi B, H Hamzah selaku Ketua Komisi B. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Bekasi, Komplek Pemkot Bekasi.??Kunjungan tersebut berlangsung dengan hangat, komunikasi yang terjalin dengan baik, saling berdialog dan koordinasi antar lembaga.??Dalam kunjungan tersebut, Wakil Wali Kota Harris Bobihoe didampingi oleh beberapa Dinas yang berkaitan. Kehadiran perangkat daerah ini menegaskan keseriusan pemerintah kota dalam mendukung strategi pengembangan ekonomi perkotaan, peningkatan investasi, pemberdayaan UMKM, serta penguatan sektor perdagangan dan jasa sebagai penggerak ekonomi di daerah masing-masing.??Selanjutnya, pertemuan difokuskan pada pembahasan agenda kunjungan kerja DPRD Kota Depok.??Pembahasan tersebut mencakup peningkatan perekonomian kemasyarakatan diperkotaan.??Selain itu, rombongan juga berupaya mengumpulkan data dan informasi yang akurat. Informasi ini mencakup perkembangan, tantangan, serta potensi daerah.??Pemerintah Kota Bekasi menyambut baik kunjungan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah. Kolaborasi ini dinilai penting dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang.Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi B DPRD Kota Depok menggali berbagai strategi yang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi dalam mengoptimalkan potensi ekonomi perkotaan, termasuk pengembangan kawasan olahraga dan ruang publik sebagai salah satu penggerak aktivitas ekonomi masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kolaborasi lintas OPD dalam pelaksanaan program. Pemerintah Kota Bekasi menerapkan pola kerja terpadu dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Melalui skema tersebut, pembiayaan suatu program tidak sepenuhnya dibebankan kepada satu OPD. Masing-masing perangkat daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk komponen kegiatan yang sesuai dengan kewenangannya. Sebagai contoh, ketika Dinas Kepemudaan dan Olahraga memiliki keterbatasan anggaran, OPD lain seperti Dinas Pekerjaan Umum maupun Dinas Pariwisata dapat berkontribusi untuk mendukung aspek yang menjadi kewenangan masing-masing.
Strategi tersebut juga diterapkan dalam integrasi ruang publik, salah satunya dengan mengembangkan kawasan olahraga dan stadion utama agar tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial dan rekreasi masyarakat.
Selain optimalisasi aset daerah, Pemerintah Kota Bekasi juga menjalin kemitraan internasional melalui konsep Sister City, termasuk dengan mitra dari Korea Selatan. Kerja sama tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperoleh pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan kawasan olahraga terpadu dengan standar yang lebih luas dan berorientasi internasional.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi B DPRD Kota Depok juga mendapatkan informasi mengenai potensi pengembangan konsep Sports City sebagai bagian dari strategi meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.
Kawasan olahraga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah melalui penyewaan Gedung Olahraga (GOR) dan stadion untuk berbagai kegiatan olahraga profesional, termasuk pertandingan sepak bola tingkat nasional.
Tidak hanya kegiatan olahraga, kawasan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan non-olahraga, seperti konser musik, festival, maupun kegiatan masyarakat berskala besar. Pemanfaatan ruang secara multifungsi dinilai dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus mengoptimalkan aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Konsep tersebut juga diharapkan memberikan efek pengganda (multiplier effect) terhadap sektor perdagangan dan jasa. Dengan mendorong masyarakat dari luar daerah untuk datang dan menikmati berbagai fasilitas yang tersedia di Kota Bekasi, aktivitas ekonomi di sektor perhotelan, pusat perbelanjaan, kuliner, hingga jasa lainnya turut meningkat.
Pengelolaan parkir dan utilitas secara profesional di kawasan terpadu juga menjadi salah satu instrumen yang dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Aspek lain yang menjadi pembahasan adalah strategi mengintegrasikan UMKM, khususnya sektor kuliner, ke dalam aktivitas kawasan Sports City.
Pemerintah Kota Bekasi menyediakan zona usaha atau Food Zone yang tertata untuk memberikan ruang kepada pelaku UMKM setiap kali berlangsung kegiatan besar di kawasan stadion. Skema berbasis kegiatan (event-based) tersebut memungkinkan UMKM memperoleh akses langsung kepada konsumen dalam jumlah besar.
UMKM binaan juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam kegiatan rutin seperti Car Free Day (CFD). Melalui penyediaan ruang usaha yang tidak membebani pelaku UMKM dengan biaya sewa tinggi, kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana promosi dan perluasan pasar.
Dalam aspek legalitas, perangkat daerah terkait juga memberikan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis melalui sistem jemput bola. Langkah tersebut dilakukan agar semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha dan dapat berjualan di ruang-ruang usaha resmi yang disediakan pemerintah.
Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong kolaborasi antara UMKM kuliner dengan pusat perbelanjaan yang berada di sekitar kawasan Sports City. Kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan captive market sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi produk UMKM lokal.
Melalui berbagai strategi tersebut, pengembangan ekonomi perkotaan tidak hanya diarahkan pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada penciptaan ekosistem ekonomi yang melibatkan masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Kunjungan kerja kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif antara Komisi B DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Bekasi. Kegiatan ditutup dengan foto bersama serta tukar-menukar cinderamata sebagai bentuk apresiasi dan penguatan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Depok.??Lebih lanjut, hasil dari kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar perumusan kebijakan ke depan. Dengan demikian, program pembinaan yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.(EZ/Dokpim)