2 Menara Telekomunikasi Di Kota Bekasi Disegel

Kota Bekasi – Sebanyak 2 menara telekomunikasi di Kota Bekasi disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Kota, Selasa (20/12/2016).

Hal itu dilakukan karena menara telekomunikasi tersebut belum memiliki ijin mendirikan bagunan.

Kedua bagunan menara yang telah disegel tersebut adalah milik PT.Inti Bangun Sejahtera, Tbk yang berlokasi di Jalan.Kemuning RT 002 RW 005, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu dan di Jalan.Nurul Huda RT 002 RW 001, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang.

Ditegaskan Kasie Pengawasan, Pengendalian Pemanfaatan Lahan Pada Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dan Bangunan Dinas Tata Kota Kota Bekasi, Dewi Astiyanti, ST,MSi, surat peringatan 1,2 dan 3 telah diberikan namun belum diindahkan, karena itu hari ini kami lakukan penyegelan yang disertai dengan pemutusan hubungan listrik.

“Kita lakukan penyegelan karena adanya laporan dari warga di sekitar menara ini”, ujar Dewi.

Beliau juga mengatakan bahwa 2 menara tersebut melanggar aturan sesuai Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB dan Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Kami menghimbau kepada pemilik untuk segera mengurus ijinnya, bila sudah ada ijinnya maka segel bisa dicabut.

Adapun personil yang terlibat terdiri dari Dinas Tata Kota, BPPT, BPLH, Kesbangpolinmas, Dinas Perhubungan, DP3JU, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Bagian Telematika Setda, Bagian KSI Setda, Bagian Humas Setda, Kecamatan dan Kelurahan setempat, unsur TNI dan Polri serta PT.PLN area Bekasi. (ronz) 

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250