
Kota Bekasi -- Selasa, 02 April 2019
Sebanyak 25 klinik pratama yang berada di Kota Bekasi dan 322 Bidan Mandiri di bawah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Bekasi tandatangani kerjasama kontrak dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk jaminan Kelahiran menggunakan Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) di aula Nonon Sonthanie
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menandatangani MoU Jaminan Kelahiran warga Kota Bekasi didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawaty, Kepala BPKAD, Supandi Budiman, Asisten Daerah II, Kariman, Kepala Bagian Kerjasama, Hanan Tarya, dan Kepala Bagian Hukum, Wahyudin.
Wali Kota usai menandatangani MoU tersebut memberikan sambutan mengenai perkembangan di Kota Bekasi bahwa terkait kepadatan penduduk yang mencapai 2,7 jiwa adalah bukti bahwa Kota Bekasi berkembang, tidak akan ada 42 Rumah Sakit Swasta terbangun di sini dengan kepastian hukum yang telah dipastikan, teebangunnya RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi sebanyak 7 Blok, kepastian jaminan kesehatan melalui Kartu Sehat Berbasis NIK untuk warga Kota Bekasi, dan kini kita rajut 25 Klinik dan 322 Bidan dibawah Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kota Bekasi menandatangani MoU jaminan Kelahiran melalui Kartu Sehat Berbasis NIK.
"Dengan Kartu Sehat, saya harap dimanapun warga saya butuh agat mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk lahiran agar bisa akses di bidan, klinik dan RS Swasta ataupun RSUD Pemerintah Kota Bekasi," ujar Wali Kota
Dijelaskan juga mengenai Bidan yang mempunyai otorisasi kepada earga untuk merujuk ke Rumah Sakit swasta jika tidak memiliki alat kesehatan untuk kelahiran, yang terpenting ibu dan anak dapat selamat, kita buat aksesnya dibuat semudah mungkin,
Bidan pun ada surat prakteknya yang disebut dengan ,Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.
Di instruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi agar kedepannya tidak perlu keluarkan lagi cukup surat rekomendasi dari induk bidang itu yakni Ikatan Bidam Indonesia (IBI) Cabang Kota Bekasi langsung merujuk ke Dpmptpst Kota Bekasi dengan tidak perlu bertele tele, hal ini juga sama saja seperti izin praktek dokter diberlakukan cukup dari bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bekasi.
Semua diharapkan pada naungan induk cabang yang ada di Kota Bekasi, jika ada Bidan ada yang pelayanannya nakal, bisa langsung saja IBI yang menanggulanginya, oleh karena itu, perjanijan ini tidak akan bermanfaat jika niat kita tidak sama, proses harus cepat, semoga bisa kebersamaan dalam membangun Kota Bekasi sesuai visi nya.
(Ndoet/ega)