
KOTA BEKASI, SELASA 12 MEI 2020
Kota Bekasi. Aparatur Kecamatan Bekasi Timur terus mensosialisasikan PSBB di wilayah Bekasi Timur.
Para petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri melakukan patroli dan monitoring ke kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Bekasi Timur dengan cara mendatangi dan membubarkan warga yang masih berkumpul/berkerumun.
Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran terkait PSBB di Kota Bekasi, seperti melarang warga untuk melakukan aktivitas di luar rumah diatas pukul 09.00 malam, warung-warung /cafe, toko, dan rumah makan untuk tidak menyediakan tempat/makan ditempat.
Jika masih ada warga yang membandel, petugas akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan atau bahkan di amankan oleh petugas, ujar Ketua Kordinator Tim Wilayah II Penanganan Covid 19 Kota Bekasi, Darsono, saat ditemui di ruang kerjanya, senin (11/05.2020).
Kegiatan patroli dan monitoring ini akan terus dilakukan oleh petugas semata-mata untuk meminimalisir penyebaran Covid 19, tandasnya. (Yas/Humas)