
KOTA BEKASI, Senin 7 Juni 2021
KOTA BEKASI - Apel pada Senin pagi tertanggal 7 Juni 2021 yang dihadiri oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi Kota, Aloysius Suprijadi, Dandim 0507 Bekasi, Iwan Apriyanto dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiroman J. Putro yang hadir dalam apel bersama di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi mempersilahkan kepada Kapolres Metro Bekasi Kota untuk menyampaikan evaluasi penanganan Covid-19, bahwa dikatakan terjadi klaster baru pada Kota Kudus yang terjadi dengan tenaga kesehatan mengakibatkan peran TNI Polri untuk segera membantu dalam penanganan nya, sehingga kita berharap tidak terjadi di Kota Bekasi ini. Kota Bekasi sudah mampu untuk jenis penanganan Covid-19 yang sudah turun menjadi zona kuning, dan juga perkembangan ekonomi dalam masa pandemi ini harus ditingkatkan.
Sinergitas peran Forkopimda sudah menjadi satu aksi dalam sosialisasi kepada warga Kota Bekasi, terjun langsung sosialisasikan penegakan protokol kesehatan, penggalakkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengunakan hand sanitiser) dan penerapan 3 T (Tracing, Tracking dan Treatment) untuk warga sekitarnya yang telah mengalami adanya indikasi penyebaran virus Covid-19.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa kita memiliki satgas Covid-19 di Kota Bekasi yang selalu mensinergitaskan peraturan demi peraturan, semua harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi dan Forkopimda lainnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengingatkan kepada seluruh peserta apel yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparatur pemerintah untuk saling berkoordinasi karena di Kelurahan adalah garda terdepan selain RT/RW, jika ada 10 pasien isolasi mandiri pada saat ini di tegaskan untuk lockdown kembali melalui semi lockdown di wilayah. Pengetatan melalu 3 T juga harus dilakukan oleh Puskesmas di wilayah, karena di Kota Bekasi sudah menjadi zona kuning. Maka itu, tingkat kewaspadaannya harus benar-benar dijaga.
Wali Kota paparkan mengenai hasil evaluasi penanganan Covid-19 pekan 4 Juni 2021, bahwa kembali menurun untuk kasus kesembuhannya menjadi 97,97 % (turun 0,3%) dan angka kasus aktif menjadi 0,74 %.
Kasus klaster keluarga masih mendominasi penambahan kasus di Kota Bekasi, dilaporkan tingkat Kelurahan, diantaranya ;
1. Kelurahan Aren Jaya, 20 kasus
2. Kelurahan Jatirangon, 18 kasus
3. Kelurahan Kayuringin, 14 kasus
5. Kelurahan Bojong Menteng, 13 kasus
6. Kelurahan Jatiraden, 11 kasus
7. Kelurahan Kota Baru, 11 kasus.
Terdata, kasus per Kecamatan yang bisa dibilang masih banyak aktifitas masyarakat yang melakukan perjalanan dan kembali dari luar kota yang masih menjadi kesadaran masyarakat dalam pembatasan, dilaporkan sebagai berikut ;
1. Bekasi Timur, 39 kasus
2. Jatisampurna, 39 kasus
3. Bekasi Selatan, 38 kasus
4. Bekasi Utara, 37 kasus
5. Bekasi Barat, 30 kasus
6. Mustikajaya, 25 kasus
7. Pondok melati, 24 kasus
8. Jatiasih, 23 kasus
9. Medan Satria, 22 kasus
10. Rawalumbu, 20 kasus
11. Bantargebang, 20 kasus
12. Pondok gede, 12 kasus.
Saat ini, Kota Bekasi masih berada di zona kuning sesuai instruksi Mendagri dimana kasus dalam 1 RT masih terbatas 1-2 rumah, hanya dilihat dari kasus aktif ada rumah dengan jumlah kasus aktif 1-7 kasus.
(Ndoet)