
Kota Bekasi, 25/7/2017. Bagian Hukum Setda Kota Bekasi menggelar Sosialisasi Peraturan Derah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Izin Pemanfaatan Ruang, bertempat di Ruang Nonon Soentani, Selasa ( 25/7).
Hadir membuka acara tersebut, Asisten Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Wahyudin dengan menghadirkan narasumber Ketua Banleg DPRD Kota Bekasi, Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi, Kepala Satpol PP Kota Bekasi.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Wahyudin menjelaskan sosialisasi ini merupakan salah satu tugas dari pusat jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk melakukan pembinaan sumber daya manusia sekaligus sebagai sarana dalam menyampaikan pesan-pesan yang tertuang dalam perda ini, terangnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Dinar Faizal Badar dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi di daerah, pemerintah pusat mencanangkan program penyederhanaan perijinan.
Untuk mendukung program tersebut Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah memilki peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang yaitu peraturan daerah nomor 13 tahun 2016.
Bahwa peraturan daerah tersebut sudah tidak sesusai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan, ekonomi dan kemasyarakatan pada saat ini dan juga karena adanya perubahan kelembagaan, sehingga perlu adanya perubahan dalam mekanisme perizinan pemanfaatan ruang. terang Dinar.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka perlu disosialisaikan kepada perangkat daerah terkait seperti kecamatan, kelurahan , pengembang di Koto Bekasi.(yas).