
KOTA BEKASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) sosialisasikan penggunaan alat telekomunikasi.
"Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tahu bagaimana menggunakan alat telekomunikasi yang tepat dan aman," ungkap Dirjen SDPPI Kominfo Ismail, di Hotel Horison Ultima, Kota Bekasi, Senin (13/8).
Ismail menjelaskan, penggunaan alat telekomunikasi pada spektrum frekuensi tertentu bisa berbahaya jika terjadi crash. Dia mengambil contoh bagaimana potensi bahaya ini bisa terjadi ketika penumpang pesawat mengaktifkan handphone dan mengganggu komunikasi antara pilot dengan pihak bandara.
"Coba bayangkan jika komunikasi terganggu, misalnya landasan pesawat hanya satu tetapi ada dua pesawat mendarat di waktu yang sama. Ini berbahaya," jelas dia.
Kesalahan penggunaan alat telekomunikasi, lanjutnya juga bisa mengganggu kesehatan, perekonomian hingga produktivitas di tengah masyarakat.
Kominfo sendiri memiliki kewenangan dalam penindakan penggunaan alat telekomunikasi. Hal ini didasari oleh Undan-undang telekomunikasi No. 36 tahun 1999.
Kendati demikian dari beberapa aduan pelanggaran alat telekomunikasi, pihak Kominfo memahami adanya ketidaktahuan bahaya penggunaan alat telekomunikasi oleh masyarakat.
"Oleh sebab itu kita saat ini lebih fokus pada tindakan prefentif dan sosialisasi. Misalnya radio komunikasi yang digunakan oleh nelayan, bukan karena berniat melanggar tetapi mereka belum tahu kalau itu membahayakan," ujar Ismail.
Dia berharap agar produk alat telekomunikasi bisa melalui sertifikasi sehingga aman dipasarkan ke masyarakat.
Menurut Ismail setidaknya ada empat hingga lima aduan gangguan telekomunikasi selama setahun ke belakang.
"Ada sekitar empat atau lima aduan internasional. Gannguan datang dari radio nelayan yang digunakan tidak tepat," pungkas Ismail. (*)