
Diskominfostandi Imbau Masyarakat Kota Bekasi Stop Ikut Sebarkan Hoax
KOTA BEKASI – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi mengimbau masyarakat Kota Bekasi berhenti ikut menyebarkan berita hoax.
Berkaitan dengan beredarnya pesan berantai mengenai disadapnya setiap aktivitas chat di WhatsApp, Twitter dan Facebook, pemerintah sendiri telah menyatakan hal itu tidak benar.
“Ayo kita sama-sama hentikan penyebaran berita hoax, kita harus cerdas memilah informasi yang benar,” kata Novia Fitriyati selaku Kabid Pengelolaan Opini Publik dan Informasi Publik Diskominfostandi Kota Bekasi, Minggu (2/9/2018).
Menurutnya, Komenterian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) melalui Kepala Biro Humas Ferdinatus Setu telah mengklarifikasi ketidakbenarannya informasi penyadapan penggunaan ponsel. Dapat dipastikan, informasi penyadapan chat dan penggunaan ponsel adalah berita hoax.
Pemerintah sendiri telah mempunyai aturan terkait penyampaian informasi melalui media sosial yang tertera pada UU ITE pasal 27 sampai pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008.
“Pemerintah Pusat melalui Kominfo berupaya untuk terus mengklarifikasi setiap informasi hoax yang beredar. Begitu pula di Kota Bekasi, Diskominfostandi menghimbau agar masyarkat mencari tahu kebenaran berita apakah hoax atau bukan,” jelas perempuan yang akrab disapa Novi.
Berikut ini informasi hoax dalam pesan berantai yang beredar:
Assalamuallaikum, ijin senior berkaitan dg Bidang Hukum kami menginformasikan bahwa mulai hari ini 27 Agustus 2018 & seterusnya ada peraturan komunikasi baru & selesainya segala jaringan keamanan dari BSSN.
Semua aktifitas Hand Phone n Media Telekomunikasi Serta segala Media Sosial terpantau 100%
Setela dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), 17 Mei 2018, oleh Bpk Jokowi, Presiden NKRI akan di catat:
1. Semua panggilan dicatat.
2. Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
3. WhatsApp dipantau.
4. Twitter dipantau.
5. Facebook dipantau.
Semia media sosial & forum dimonitor.
mohon di Informasikan kepada rekan rekan, keluarga dan saudara yang tidak tahu.
Perangkat akan terhubung ke sistem pelayanan, sehingga diharapkan dalam menggunakan media sosial dan berkomunikasi senantiasa berhati-hatilah dalam mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Diharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada anak-anak, Kerabat & teman ttg informasi ini.
Diharapkan tidak meneruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang (terkait UU ITE)
POLRI telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut Kejahatan Cargo, dan tindakan akan dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yg masuk kalau akan merugikan anda
Contohnya, pesan2 yg berisi tentang Hasutan, Teror n Pornografi.
Menulis/meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama skrg mrp pelanggaran penangkapan tnp surat perintah (dasar UU no.19 Th. 2016 tth perubhan UU ITE)
Bila anda sebagai Admin Group bisa dlm masalah besar dlm kasus Hukumnya.
semoga berguna, terima kasih
Postingan di atas diketahui merupakan postingan lama yang kembali diolah dan disebarkan. Kominfo mengklarifikasi informasi tersebut tidak benar, karena pemerintah tidak melakukan apa yang disampaikan dalam postingan tersebut. (*)