
KOTA BEKASI - Data Centre Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi sudah memperoleh Sertifikat Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yaitu ISO 27001:2013 yang ke-2. Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahunnya dilakukan audit surveillance.
Pada hari Rabu, (15/09/2021) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi sukses mempertahankan Sertifikat ISO 27001:2013 pada ruang lingkup Data Centre melalui kegiatan audit surveillance.
Serangkaian program dan agenda telah dilaksanakan dalam mempertahankan sertifikat ISO 27001:2013. Mulai dari pengumpulan dokumen dan evidence hingga proses Audit Internal dan Audit Eksternal oleh Tim Audit dari BSI (British Standard Institution).
Dikarenakan situasi pandemi Covid-19 belum mereda, proses Audit Eksternal tidak dilaksanakan dengan kunjungan langsung oleh Auditor. Pemeriksaan dokumen, evidence terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi serta site tour ke dalam Data Centre semua dilakukan dengan memanfaatkan video conference.
Kepala Bidang TIK Diskominfostandi, Erwin menyampaikan bahwa tidak hanya sekedar mempertahankan Sertifikasi ISO 27001:2013, segala aspek keamanan informasi pada lingkup Data Centre Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi terus ditingkatkan seiring perkembangan teknologi dan penerapannya sesuai dengan standar ISO 27001:2013.