Diskominfostandi Lakukan Relokasi Tower Wireless Radio Kecamatan Rawalumbu


BEKASI – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) tindak lanjuti SK Wali Kota Bekasi terkait pemindahan jaringan tower wireless di Kecamatan Rawalumbu. Melalui Tim Teknik Telekomunikasi Informatika dan Komunikasi (TIK) bekerjasama dengan pihak ketiga melakukan pemindahan jaringan tower wireless radio, Senin (28/10/2019). 

Kepala Seksi Infrastruktur Jaringan TIK dan Telekomunikasi, Reza Nowipa Tarigan, SE, M.Si mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti  Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi No/060/Kep 264-Org/VII/2019 tentang penetapan tanah dan bangunan Kantor Kecamatan Rawalumbu menjadi Kelurahan Bojong Rawalumbu dan Kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu menjadi Kantor Kecamatan Rawalumbu.

“Tower yang dimaksud adalah menara yang terbuat dari rangkaian besi atau pipa dibuat yang bertujuan untuk menempatkan antena dan radio pemancar maupun penerima gelombang telekomunikasi dan informasi sedangkan triangle merupakan bahasa Inggris dari segitiga,” ujarnya.

Reza didampingi staf pelaksana Sudung Halomoan, S.Kom menjelaskan, tower  triangle adalah sebuah alat sebagai dudukan untuk mendukung instalasi jaringan internet. Tower ini juga biasa digunakan untuk antena radio amatir dan antena lainnya. “Banyak kita jumpai tower triangle di gedung perkantoran, sekolah, maupun warnet,” tukasnya.

Usai merelokasi jaringan tower radio wireless tersebut, Tim TIK Diskominfostandi kemudian melakukan pengecekan jaringan. Selain itu juga melakukan peningkatan kualitas jaringan WiFi.

“Kami lakukan uji koneksi dengan aplikasi Test Speed Control, dari Kbps dan Mbps yang aktivitas utamanya adalah untuk menguji dan mengecek kecepatan status jaringan seperti (Ping, Download, Upload),” pungkasnya
(AR/TIK).

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250