DPRD Kabupaten Banjar Kunjungi Pemerintah Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Kamis, 27 Januari 2022

KOTA BEKASI - Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait tata kelola pemerintahan dan pembangunan, Kamis (27/01/2022). 

Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan disambut Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi di Pressroom Humas. 

Tampak hadir Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi Heni Setiowati, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Iim Halimi serta perwakilan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora selaku pemimpin rombongan menjelaskan, tujuan kunjungan adalah untuk belajar mengenai sistem pengelolaan pemerintahan mulai dari tata kelola, infrastruktur, hingga menjaga keharmonisan masyarakat. 

"Apa yg kita lihat dari Kota Bekasi seperti tata kelola pemerintahan yang baik, infrastruktur yang memadai, hingga masyarakat yang plural, Kami DPRD Kabupaten Banjar ingin mempelajari sistem pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi khususnya di Disperkimtan Kota Bekasi," ungkapnya. 

"Kabupaten Banjar harus belajar dan mencontoh yang telah dilaksanakan Kota Bekasi agar semakin maju", jelasnya

"Kabupaten Banjar melihat Kota Bekasi menjadi suatu tujuan belajar dan dapat menjadi referensi dari berbagai aspek yang bisa kami aplikasikan dan implementasikan sehingga bisa menjadi acuan kami ke depannya," tambahnya.

Heni dalam paparannya memberi penjelasan tentang tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kota Bekasi, khususnya pembangunan yang telah dilakukan oleh Disperkimtan Kota Bekasi.

"Salah satu tujuan RPJMD 2018-2023 Kota Bekasi yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel dengan sasaran meningkatnya akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan dan layanan pemerintah," kata Heni

Sebelumnya, sudah dilakukan komitmen bersama/deklarasi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, terang Heni

Iim menambahkan, Kota Bekasi memiliki  Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 tahun 2017 tentang Perumahan Skala Kecil Mandiri. 
 
"Perda ini bisa membantu mengendalikan pengawasan pembangunan sehingga jangan sampai merusak tata ruang wilayah itu sendiri," pungkas Iim. 

Acara dilanjutkan dengan dialog dan ditutup dengan foto bersama dan penukaran cinderamata.

(Dro/DNN)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250