DPRD KABUPATEN KARAWANG KONSULTASI PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI BEKASI

KOTA BEKASI - Kamis, 22 September 2022
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pembahasan raperda tentang pembentukan produk Hukum. 

Rombongan berjumlah 19 orang diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda, Dyah Kusumo W beserta Sub Koordinator SJDIH bagian Hukum, Santi Maria dan Sub Koordinator Perundang-undangan Sekretariat Dewan, Gomos Jaksana P. di Pressroom Humas, Kamis (22/9/22). 

Pemimpin rombongan sekaligus Ketua Pansus, Saeful Fikri menjelaskan maksud dan tujuan untuk konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi. 

" Kedatangan kami ingin koordinasi Karena ada perubahan pada undang-undang No. 13 tahun 2022 , kami berharap ada penjelasan terkait omnibus law dan peran serta masyarakat " Kata Saeful. 

Beliau ingin adanya tindak lanjut karena raperda ini sangat penting sebagai payung hukum kedepannya bagi Kabupaten Karawang. 

Bergantian pada acara yang sama, Dyah mengatakan  bahwa di Kota  Bekasi  belum memilik Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah dan baru ada  Peraturan Wali Kota  sebagai  payung hukumnya. Namun dalam pelaksanaan penyusunan Produk hukum tetap mengacu peraturan di atasnya. 

Gomoz Jaksana Putera membenarkan bahwa pembentukan produk Hukum Di Kota Bekasi Sudah mengacu Permendagri, atau  peraturan diatasnya. 

" Dalam pembentukan ini harus benar-benar delegasi dari peraturan perundang-undangan diatasnya, dan  Pemerintah Daerah dan DPRD dapat membentuk suatu peraturan daerah " Tutupnya. 

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara DPRD Kabupaten Karawang dengan Pemerintah Kota Bekasi. 

(Dro)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250