
Kota bekasi. 15 mei 2019. Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka diskusi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) & Perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL)
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, M. Handaru Jati Kalamullah, menjelaskan maksud dan tujuan.
"Kedatangan kami dalam rangka studi komparasi berkaitan dengan hal kepegawaian yakni PPPK dan THL " ucapnya membuka sambutan.
Sebelumnya, Beliau berharap dengan adanya PPPK dan THL akan menjadi harapan solusi kekurangan Pegawai di seluruh Kota / Kabupaten di Indonesia namun kenyataannya tidak.
"Yang mana harusnya menjadi solusi kekurangan pegawai di seluruh Indonesia, bahwasanya Kota Cirebon kekurangan sebanyak 1.600 Pegawai, kami berharap dengan adanya rekrutmen PPPK bisa membuka ruang dengan kita melalui keterbatasan CPNS namun kenyataannya tidak," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat menyatakan anggaran masih di Pemerintah (Kota Cirebon) menyebabkan ganjalan dalam perekrutan PPPK.
Sebelum menutup sambutannya, Handaru ingin ada diskusi tentang bagaimana proses rekrutmen PPPK dan Tenaga Harian Lepas di Kota Bekasi serta gaji yg tidak membebankan anggaran.
Selanjutnya, Kabag. Humas, Sajekti Rubiyah memberikan sambutan kepada 13 orang rombongan DPRD Kota Cirebon.
"Selamat Datang di Kota Bekasi, berkaitan dengan Non Aparatur yakni TKK memang di Kota Bekasi kekurangan pegawai terutama Disdik , LH , Damkar, dan Pamor Kelurahan," ujarnya
Dalam acara yang sama, Kepala Bidang Administrasi Aparatur di BKPPD, Widy menjelaskan beberapa hal yang berkaitan proses rekrutmen TKK / SDM.
"Jumlah ideal Anjab ABK Kota Bekasi idealnya 23 ribu untuk PNS melayani masyarakat 2.8 juta jiwa, namun saat ini kami hanya memiliki 10.946 , masih kurang 13.000 oleh sebab itu dibutuhkan Tenaga Kontrak Kerja melalui pengangkatan Keputusan Wali Kota," tambahnya
Kata Widi, Ada perbedaan antara TKK dan THL di Kota Bekasi yaitu untuk TKK penganggaran gajinya ada di Belanja langsung penunjang urusan sedangkan THL dianggarkan di belanja langsung kegiatan.
Sekdis.LH, Kustantinah juga menambahkan pada tahun 2017 bergabung menjadi DLH mendapat limpahan PHL (Pegawai Harian Lepas) dengan penggajian dari belanja langsung urusan dalam bidang pembersihan jalan dan sungai.
Tidak berhenti disitu, PHL diangkat menjadi TKK pada tahun 2019 karena beban kerja yang lebih besar dengan pengganggaran dari BLPU
"Setiap 3 bulan setiap TKK wajib untuk memberikan laporan kerjanya kepada BKPPD untuk diberikan evaluasi kinerja apabila nilainya memuaskan maka akan dipertimbangkan untuk dipertahankan tahun depan," pungkasnya
Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Cirebon. (dro)