
DPRD Kota Pangkal Pinang mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka konsultasi Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu ( Minuman Beralkohol) di Pressroom Humas, Jum'at (31/1/2020).
Pimpinan rombongan sekaligus ketua Pansus DPRD Kota Pangkal Pinang, Ahmad Almir mengatakan maksud dan tujuan datang.
"Kedatangan kami ingin konsultasi terkait perubahan Perda ketiga Kota Pangkal Pinang mengenai Peredaran Minuman Beralkohol, kami melihat bahwasanya ada potensi untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kami memilih Kota Bekasi karena melihat topografi yang hampir sama dengan Kota Pangkal Pinang."
Sekretaris Disperindag Kota Bekasi, Chairul Anwar menyambut kedatangan rombongan bersama Kasubag. Hukum Setda, Kabid. Satpol PP, Kabid. DPMPTSP, Kabid. Disperindag dan Kasubag. FHMKD Humas Setda.
"Khusus di Kota Bekasi ada Perda pengendalian minuman keras, yang didalamnya terdapat fungsi pengawasan dan pengendalian melalui tim khusus," kata Chairul
Tim pengendalian minuman beralkohol di Kota Bekasi terdiri dari Satpol PP, Bagian Hukum, Dinkes, Polisi, Dandim, Kejaksaan.
"Sedangkan untuk Perda pengambilan retribusi berbeda sehingga tujuan dibuatnya perda itu untuk mengendalikan batas kuota penjualan minuman keras di tengah masyarakat."
"Ada pula beberapa tempat yang diperbolehkan menjual di tempat tertentu seperti karaoke, pub, karaoke hotel bintang 3 - 5 dengan catatan diawasi oleh dinas terkait."
Menurut Chairul, peredaran minuman beralkohol dapat lebih dikendalikan apabila masyarakat ikut andil juga dalam memberikan pengaduan kepada pemerintah terhadap penjualan secara diam-diam/ ilegal.
Pemberian hukuman kepada pelanggar disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku yakni denda paling besar 50 juta rupiah dan kurungan paling lama 3 bulan.
Acara dilanjutkan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara DPRD Kota Pangkal Pinang dengan Pemerintah Kota Bekasi. (hum/dro)