DPRD Kota Tegal diskusi Perda RT RW di Kota Bekasi


DPRD Kota Tegal mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka Perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di Kota Bekasi.

Wakil Ketua Panitia Khusus 15 DPRD Kota Tegal, Heri Budiman memberikan sambutan tujuannya datang ke Pemerintah Kota Bekasi.

"Kedatangan Kami kesini karena ingin Tukar -Menukar Pikiran terkait Perubahan Perda tentang rencana tata ruang wilayah karena Kota Tegal sedang menyusun Perda tersebut" tutur Heri.

Menurutnya, Tata ruang wilayah memang harus diatur sedemikian karena menyangkut kepentingan masyarakat, seperti jalan Tol antar daerah yang baru-baru ini banyak dibuat.

Belum lagi Masalah-masalah terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih belum dipenuhi oleh RT RW karena diperlukan 20 % dari luas daerah.

Selanjutnya, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah, Sayekti Rubiah menerima rombongan DPRD Kota Tegal bersama Erwin kabid, infrastruktur BAPPEDA, dan Andi Staf Dinas Tata Ruang, Oki dari Staf dari Bagian Hukum Setda di Ruang Press room, Selasa, (15/1).

Sayekti mengatakan selamat datang di Kota Bekasi dan menjelaskan luas Kota Bekasi serta   pemakaian rompi disiplin oleh BKPPD.

"Kota Bekasi terdiri dari 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan, hotel berbintang dan salah satu tujuan perbelanjaan untuk para wisatawan lokal" 

Sajekti menambahkan penataan ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, dan saat ini masih banyak pemanfaatan ruang yang kurang terencana dengan baik yang dapat memberikan dampak kurang baik seperti kemacetan, banjir, kawasan kumuh dan sanitasi air bersih yang kurang

" Semoga hasil diskusi ini, ada ilmu yang bisa diterapkan nanti sepulangnya ke Kota Tegal " tutupnya

Acara dilanjutkan tukar menukar cinderamata, dialog interaktif, dan foto bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Tegal(dro).

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250