
DPRD Kabupaten Pandeglang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka Pembahasan Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Wakil Ketua DPRD Pansus I Pandeglang Provinsi Banten, Yuliana Yusuf mengatakan maksud dan tujuan datang ke Kota Bekasi untuk studi banding
"Sehubungan dengan Perda Provinsi Jawa Barat terkait Pasar Rakyat, DPRD Kabupaten Pandeglang dalam hal ini ingin studi banding meskipun sedikit berbeda antara Perda yang di Kota Bekasi, mungkin ada substansi yang melekat seperti bagaimana bentuk pelaksanaan Perda Pasar Rakyat serta pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Bekasi," ujarnya.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah bersama Kasi Disdagperin, Pohan dan Kasubag Hukum Setda, Gomoz menerima rombongan di Press room Humas gd.10 lt jl.Ahmad Yani, 28/6/2019
"Selamat datang di Kota Bekasi yang memiliki luas wilayah : 241.79 Km² dan jumlah penduduk : 2.9 Juta Jiwa, Kota yg mengandalkan jasa dan perdagangan PAD 3.2 trilyun dan APBD 6.6 Trilyun," jelas Sajekti
Selanjutnya, Pohan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi memiliki 14 Pasar Pemerintah, 7 diantaranya sudah di pihak ketigakan, dalam hal ini Pemkot. Bekasi sudah memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk membangun, mengelola, dan bertanggung jawab terhadap kegiatan pasar tersebut Sedangkan sisanya masih belum diberikan pengelolaan kepada pihak swasta.
Gomoz membenarkan referensi terhadap Undang - Undang Pengelolaan Pasar Rakyat baru diterbitkan Tahun 2017 mungkin ini adalah dasar Perda Pasar Rakyat, selain itu kita juga berharap dengan adanya Perda ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dengan diaturnya zona - zona yang diperbolehkan untuk berdagang
Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara DPRD Kab. Pandeglang dengan Pemerintah Kota Bekasi.