Gelar Sholat Ied, Tim Wilayah III Lakukan Sosialisasi dan Persiapan


KOTA BEKASI, MINGGU 24 MEI 2020
 
BEKASI -  Sejumlah Wilayah di Kota Bekasi yang berstatus zona hijau mendapat izin untuk melaksanakan Sholat Ied bersama-sama di wilayahnya masing-masing.

Izin ini diberikan atas adanya surat keputusan bersama tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah saat Pandemi Covid 19 di Kota Bekasi yang di tanda tangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/ Bekasi, Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi.

Tepatnya di Wilayah III seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi Bersama Tiga Pilar tengah gencar mensosialisasikan terkait persiapan untuk pelaksanaan Sholat Ied kepada sejumlah tokoh agama setempat.

“Bukan hanya sosialisasi saja yang kita lakukan terhadap seluruh warga masyarakat dan tokoh agama setempat, namun kami juga melakukan monitoring ke sejumlah masjid-masjid yang berada di Wilayah III seperti di Kecamatan Pondok Gede, Kecamatan Pondok Melati, Kecamatan Jatisampurna dan Kecamatan Jatiasih,” ujar Dwi Andaryani Ketua Tim Wil III

“Hal ini kami lakukan dalam rangkaian pengecekan persiapan tempat tempat ibadah yang nantinya akan dijadikan untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Kebersihan dan Ketertiban sangat perlu diperhatikan terutama unsur Protokol Kesehatan dengan selalu mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.” Tambahnya

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri ini hanya di peruntukan untuk wilayah yang berada di zona hijau dan untuk warga yang memiliki KTP sesuai tempat tinggal zona hijau tersebut.
(Bon/ HUMAS)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250