
KOTA BEKASI – Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi bakal menyasar para penunggak pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda.
"Data Bapenda, Jumlah NOP (Nomor Objek Pajak) yang belum bayar sebanyak 246.790 dengan jumlah nilai mencapai Rp439 miliar. Ini potensi yang sangat besar sekali," kata Aan Suhanda, Senin (24/9/2018).
Melihat potensi ini, pihaknya mengaku bakal fokus untuk mengoptimalkan pendapatan dari para penunggak pajak. Dalam waktu tiga bulan ke depan, Bapenda akan bekerja keras agar target PAD bisa dicapai sebelum tahun 2018 berakhir.
"Target kita 70% terpungut atau nilainya sekitar Rp300 miliar dari potensi piutang PBB sebesar Rp439.249 miliar. Kita akan kejar target itu semua dalam tiga bulan ini," tegas Aan Suhanda.
Lebih jauh agar target pendapatan dari penunggak pajak, Bapenda bakal menggandeng pihak Kejaksaan negeri Kota Bekasi. Dengan demikian diharapkan, potensi PAD yang selama ini sulit digali bisa dapatkan lebih maksimal.
"Kita minta bantuan pihak Kejaksaan selaku pengacara negara untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang nilai objek pajaknya cukup besar,”
"MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan yang lama sudah habis, saat ini kita akan perpanjang dan draft-nya sudah dibuat. Tiga hari ini mudah-mudahan selesai," harapnya.
Selain menggandeng Kejaksaan Negeri, Bapenda juga membentuk tim yang terdiri dari Bapenda, Inspektorat, Kejaksaan, UPTB Bapenda, Kecamatan, dan Kelurahan untuk melakukan penagihan pajak.
"Dengan potensi piutang PBB yang cukup besar belum tertagih dan Pemerintah juga membutuhkan. Saya optimis pungutan PBB bisa tercapai sesuai target," tegas Aan. (*)