
KOTA BEKASI, Rabu 29 Juli 2021
KOTA BEKASI - Menyikapi hasil dari kegiatan Operasi Yustisi PPKM Darurat, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bekasi (Satpol PP Kota Bekasi) mengeluarkan hasil Laporan Kegiatan Operasi Yustisi selama masa PPKM Darurat diberlakukan.
Yang dimana di dalamnya terdapat maksud untuk menginformasikan bahwa masih adanya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan, seperti berkerumun, tidak memakai masker, dll, di wilayah Kota Bekasi pada masa pandemi Covid-19 ini.
Untuk mengurangi bertambahnya penduduk yang terpapar Covid-19 di Kota Bekasi, Satpol PP juga memberikan sarannya tentang apa yang harus dilakukan untuk menyikapi para pelanggar prokes yang sudah ditentukan, yaitu perlu lebih intensif melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/33/SET. Covid-19 dalam penanganan wabah Covid-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi dalam bentuk Operasi Yustisi.
Pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 telah dilakukan Kegiatan Operasi Yustisi PPKM Darurat di wilayah Kota Bekasi dengan lokasi kegiatan Wilayah Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi. Dalam kegiatan tersebut terdapat tempat usaha yang ditindak karena melanggar ketentuan dari PPKM Darurat diantaranya:
1. Pemilik Toko (Non Esensial) sebanyak 7 orang
2. Pemilik panti pijat/refleksi sebanyak 1 orang
3. Karyawan toko sebanyak 6 orang
Para pelanggar telah diberikan sanksi denda administratif sesuai dengan Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Jumlah denda administratif yang didapatkan sebesar Rp. 15.800.000 yang akan dimasukan ke dalam Kas Negara. (Putri/Intern)