JAM KERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BEKASI SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 HIJRIAH

KOTA BEKASI - Jumat, 24 Maret 2023
Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :

A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 - 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum'at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat  (11.30-12.30)

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :

A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum'at (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 - 12.30)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250