Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR)

Kota Bekasi - Campak dan rubella adalah penyakit infeksi virus yang menular melalui saluran pernapasan. Sebanyak 89% kasus menunjukkan bahwa virus rubella dan campak menterang anak dibawah usia 15 tahun. Campak dapat menyebabkan komplikasi serius, seperti diare, radang paru, radang otak, kebutaan bahkan kematian. 

Pada dasarnya rubella berupa penyakit ringan pada anak. Tapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama, dapat menimbulkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang akan dilahirkan, seperti keterlambatan perkembangan, tuli serta kelianan pada mata, otak dan jantung. 
Tidak ada pengobatan untuk campak dan rubella, namun penyakit ini dapat dicegah. 

Imunisasi MR adalah pencegahan terbaik, satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus. Kampanye imunisasi Measles Rubella merupakan kegiatan imunisasi tambahan tanpa melihat riwayat imunisasi sebelumnya, yang dilakukan massal untuk memutus transmisi penularan virus campak dan rubella. 

Kegiatan kampanye pemberian imunusasi MR ini dilaksanakan pada Agustus-September 2017 di seluruh wilayah pulau Jawa dan Agustus-September 2018 diseluruh wilayah di luar Pulau Jawa.

Imunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama masa kampanye.

Pelaksanaan kampanye dibagi menjadi 2 tahap, bulan Agustus dilaksanakan di sekolah-sekolah dan bulan September di posyandu, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya.

Selanjutnya, imunisasi MR akan masuk ke dalam program imunisasi rutin dan diberikan kepada anak berusia 9 bulan, seluruh anak usia 18 bulan dan seluruh anak usia SD/MI/sederajat kelas 1. 
Vaksin yang digunakan relah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan POM.

Tertulis pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4 Tahun 2016 bahwa imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Jika seseorang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan para ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. ( sumber : Bid. Promkes Dinkes Kota Bekasi)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250