Kementrian PURR RI Apresiasi Penertiban Bangli Oleh Pemerintah Kota Bekasi

Kementerian PUPR RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada Walikota Bekasi Dr.Rahmat Effendi  atas apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi  dalam penertiban bangunan liar yang ada dilahan PJT II.

 

Kemen PUPR RI yang di wakili oleh Tenaga Ahli Menteri PUPR RI Bidang Sumber Daya Air Ir.Lucky H.Korah M.Si sangat menghargai kebijakan dari Walikota Bekasi dalam rangka menata Kota Bekasi khususny dalam menata dan mengembalikan fungsi dari aset-aset PJT II yang ada terutama saluran- saluran sekunder termasuk apapun yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian PUPR RI.


"Pemerintah Kota Bekasi sudah bekerjasama dalam pengendalian pemeliharaan hingga pengamanan aset milik PUPR khususnya yang ada diwilayah Kota Bekasi, kami atas nama bapak Menteri PUPR RI mengucapkan terima kasih "jelas Lucky.


"Kami sangat berbangga khususnya kepada bapak Walikota Bekasi Rahmat Effendi, yang sudah banyak membantu kami dalam hal penertiban hingga pengamanan aset Kemen PUPR"sambungnya.

Bahkan lanjut Lucky, persoalan yang sempat ramai pasca penertiban bangunan liar diatas lahan Kemen PUPR atau PJT II, sepenuhnya menjadi kebijakan kepala daerah setempat dalam hal ini Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

"Saya berterima kasih , kalaupun ada hal-hal internal di dalam ,kami tentunya cukup dengar dan paling tidak memberi saran membantu  tapi soal keputusan itu tanggung jawabnya ada di Walikota Bekasi Sebagai Kepala Pemerintahan"tegas Lucky Kembali.


"Ibarat main bola, kami ini tinggal main diwilayah bapak Walikota, jadi apapun itu, kebijakan pimpinan Kota Bekasi, yakni tanggung jawab Kepala Daerah ,Walikota Bekasi Bapak Rahmat Effendi.Begitu juga pelaksanaan penertiban selanjutnya pun kewenangan tanggung jawabnya ada di  Pemkot Bekasi" tambahnya.


"WaliKota ini telah dapat beberapa penghargaan antara lain dari KPK RI Terbaik se-Jawa Barat tentang LHKPN ,karena Walikota Bekasi ini disebut sebagai Walikota yang taat asas artinya semua kegiatan pembangunan di wilayah kota bekasi baik yang ditangani langsung maupun oleh instansi lain itu semua harus taat asas sesuai ketentuan yg berlaku"tegas Lucky kembali.


Sementara Direktur Utama Perusahaan Jasa Tirta II, Djoko Saputro mengaku bila apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Bekasi sudah sesuai ketentuan yang menurutnya sudah tidak ada lagi yang harus dipermasalahkan pihak-pihak yang selama ini ramai dibeberapa pemberitaan terkait penertiban bangunan liar.

"Seharusnya bisa saling membantu, dan kami pun tentunya akan di bantu juga oleh Kementerian PUPR, jadi sudah tidak ada masalah kan,"jelas Djoko

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250