
KOTA BEKASI - Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Kota Bekasi, akhirnya mengirim surat permintaan maaf resmi ke Pemerintah Kota Bekasi. Dalam surat resmi yang dikirimkan KOPRI meminta maaf atas kejadian pada aksi menyatakan pendapat di peringatan Hari Hak Asasi Manusia tanggal 10/12/2019 lalu.
Seperti diketahui, saat aksi berlangsung KOPRI menyerahkan Sertifikat yang menyatakan pemerintah Kota Bekasi sebagai pelanggar HAM terberat Se- Kota Bekasi.
Disampaikan dalam surat bernomor ISTIMEWA tersebut, KOPRI juga akan menyampaikan permohonan maaf secara langsung pada momentum Harlah Kopri pada tanggal 21 Desember 2019 mendatang.
Diketahui Pemerintah Kota Bekasi menyandang predikat Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.