MINYAK GORENG SATU HARGA, PEMERINTAH KOTA BEKASI DUKUNG KEBIJAKAN MENTERI PERDAGANGAN RI

KOTA BEKASI - Rabu, 19 Januari 2022

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi mendukung penuh Kebijakan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengenai minyak goreng satu harga, Rabu, 19 Januari 2022

Harga mengenai minyak goreng yang melambung tinggi di pasaran, Pemerintah menetapkan satu harga minyak goreng yakni Rp. 14.000 perliter.

Kebijakan minyak goreng satu harga ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng secara terjangkau, melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan sisi lain sebagai pihak produsen tidak dirugikan dengan harga dari Pemerintah.

Sebagai awal pelaksanaan penyediaan minyak goreng dengan satu harga ini akan dilakukan oleh pihak-pihak ritel modern yang masuk dalam anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan untuk pasar tradisional diberikan waktu dalam seminggu kedepan.

Ritel modern ini memulai waktu untuk penjualan pada hari Rabu, 19 Januari 2022 dengan harga Rp. 14.000 perliter dan untuk masyarakat tidak perlu memborong dalam keadaan panic buying karena stok persediaan sangat cukup dari penjelasan Menteri Perdagangan dalam siaran persnya.

Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada produsen pada ritel ritel modern dan semua diharapkan mendukung penuh dalam program ini untuk menstabilkan harga dari minyak goreng.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Tedi Hafni Tresnady mengutarakan Bahwa mulai hari ini, Rabu, 19 Januari 2022 harga minyak goreng kemasan harga ditetapkan pemerintah sebesar Rp.14 ribu perliter, dengan kebijakan ini diharapkan bisa membantu dan mengurangi beban ekonomi masyarakat menengah kebawah, terutama para pelaku IKM dan UKM. 

Diharapkan para pelaku usaha pedagang minyak harga goreng menyesuaikan segera harga tersebut sesuai dengan harga yg ditetapkan pemerintah ini, imbuhnya.

"Sosialisasi pun telah disebar kepada pihak-pihak ritel modern seperti Indomart, Alfamart, Alfamidi dan sebagainya, untuk pasar tradisional diberikan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 24 Januari 2022 sesuai dengan pernyataan Menteri Perdagangan Republik dalam siaran persnya" ujar Tedi Hafni.

(Ndoet)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250