
Sejak 1 Juli 2020, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi menerapkan kebijakan bahwa masyarakat bisa melakukan pencetakan mandiri terhadap dokumen kependudukan setelah mengajukan permohonannya pada Aplikasi E-Open.
Dalam kebijakan ini, semua produk administrasi kependudukan seperti KK dan Akte Kelahiran kini dapat di cetak mandiri kecuali untuk pencetakan KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Intinya, setelah warga mengajukan permohonan pencetakan surat Adminduk melalui admin e-Open Kelurahan dan melampirkan nomor whatsapp dan email, proses selanjutnya masyarakat menunggu input data dan prosesnya.
Dalam Update Aplikasi SIAK versi 7.3.4 mengharuskan seluruh pemohon dokumen kependudukan mengisi nomor HP dan email aktif, begitu juga di dalam aplikasi e-Open pemohon wajib mengisi kolom isian nomor HP dan email untuk mengirimkan file dokumen kependudukan. Setelahnya warga tinggal mendownload file blanko dan di print di kertas HVS A4 80 gram.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan penerbitan dokumen administrasi kependudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Pemerintah Kota Bekasi mensosialisasikan kebijakan ini melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 470/4023/Disdukcapil.Infoduk tentang Pembaharuan Administrasi Kependudukan. Surat edaran ini ditujukan kepada Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi pada 29 Juni 2020.
Dalam isi surat edaran ini dijelaskan:
1. Mulai tanggal 1 Juli 2020 semua produk administrasi kependudukan tidak lagi menggunakan jenis security printing melainkan menggunakan kertas HVS ukuran A4 berwarna putih 80 gram kecuali e-KTP dan KIA;
2. Kertas HVS ukuran A4 berwarna putih 80 gram setingkat security printing Ketika disertai QR Code;
3. Masyarakat bisa melakukan pencetakan mandiri terhadap dokumen kependudukan yang dimohon setelah mengajukan permohonannya pada Aplikasi E-Open di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4. Disampaikan bahwa kelebihan sistem pencetakan mandiri :
- Pemohon tidak perlu datang ke titik layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapat dokumen yang diurusnya;
- Masyarakat memiliki file dokumen kependudukan miliknya seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga;
-Tidak diberlakukan lagi legalisir dokumen kependudukan untuk dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE);
- Dokumen tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) kode pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing;
- Dalam Update Aplikasi SIAK versi 7.3.4 mengharuskan seluruh pemohon dokumen kependudukan mengisi nomor HP dan email aktif, begitu juga di dalam aplikasi e-Open pemohon wajib mengisi kolom isian nomor HP dan email untuk mengirimkan file dokumen kependudukan;
- Bagi pemohon yang belum memiliki email agar dibantu dalam pembuatan emailnya oleh petugas Pamor di masing-masing RW.
5. Agar Camat dan Lurah segera mensosialisasikan hal-hal tersebut diatas kepada seluruh warga masyarakat.
(goeng)