
KOTA BEKASI, Senin, 8 Februari 2021
KOTABEKASI - Petugas kembali menggelar Operasi Non Yustisi, kali ini operasi dilakukan di Jalan Raya Jatiwaringin, RT.001 RW.011, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Operasi Non Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua GTPP Covid-19 Kota Bekasi No. 556/133/SET. Covid-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Operasi Non Yustisi dipimpin oleh Kasie Wasdal Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Agus Hermawan, S.AP., S.H (PPNS). Tampak Hadir Kasie Kewaspadaan Dini Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Sarkowi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Rafiudin, S.H, Kasi Permasbang Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Bpk. Ridwan A. Munir, S.Sos., M.M. (PPNS), Kasi Pemerintahan Kecamatan Pondok Gede Ibu Maryati, S.Pd, Kasi Pem & Tibum Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Bpk. Iyon, S.E, Babinsa Kelurahan Jatiwaringin Koramil 02/PG Sertu Bowo, Babinsa Kelurahan Jatiwaringin Koramil 02/PG Koptu Wahyudi.
Operasi dilakukan oleh personil gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi 38 personil, staff Kecamatan Pondok Gede 14 personil, UPTD LLAP Kecamatan Pondok Gede Dishub Kota Bekasi 4 personil, Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede 3 personil.
Pada operasi tersebut 46 Pelanggar prokes diberi sanksi oleh petugas gabungan. Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi.
Adapun Operasi Non Yustisi dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19. (EZ/HUMAS)