
Pansus (Panitia Khusus) 37 DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
Sekretaris Pansus 37 dan pemimpin rombongan, H. Moh Nuh LC mengatakan maksud dan tujuan untuk berdiskusi tentang Perda Kerjasama
"Tujuan kami datang yaitu sharing / meminta masukan saran untuk dituangkan pada Perda penyelenggaraan kerjasama ini seperti kendala yg dihadapi terutama dari Pihak ke tiga karena beliau (Bupati) ingin Perda yang telah disusun nanti bisa meliputi banyak hal dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Bekasi," ujarnya
Asisten Administrasi Umum, Nadie Arifin bersama Kabag Kerjasama Setda, Nevindo, Kasubag Hukum Setda, Gomoz dan Kasubid BPKAD, Budi Setiawan menerima rombongan di Pressroom Humas, gd. 10 lt Jl. Ahmad Yani, Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (1/7)
Nadie Arifin memberikan sambutan selamat datang dan berharap dengan adanya sharing yang bermanfaat ini bisa menyelesaikan permasalahan aset untuk kemajuan kedua daerah
Pada acara yang sama, Kasubid BPKAD, Budi Setiawan berkesempatan menjelaskan alur kerjasama dengan daerah lain, Pihak ketiga, dan pemanfaatan barang milik daerah
Selanjutnya, Gomoz menambahkan berkaitan dengan penyelenggaraan kerjasama daerah, di Kota Bekasi memiliki dasar hukum yaitu Perda Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak Ke tiga dan Perwal Bekasi Nomor 46 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Kota Bekasi
Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif dan foto bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi.