
KOTA BEKASI - Penyelenggaraan rapat paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka perubahaan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, penetapan 3 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, penugasan badan pembentukan peraturan daerah dan penyampaian laporan hasil reses DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024-2029 Tahun anggaran 2025.
Hadir, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Wali Kota Bekasi, Harris Bobihoe, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi beserta wakil Ketua DPRD Kota Bekasi dalam rangkaian sidang paripurna yang digelar pukul 14.30 Wib.
Wakil Wali Kota Bekasi, Harris Bobihoe membacakan sambutan atas izin Wali Kota Bekasi dan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Pembentukan Penghargaan Daerah yang telah menyusun perubahan daerah (Propemperda) tahun 2025.
3 rancangan peraturan daerah yang telah disepakati untuk menjadi peraturan daerah, Wakil
Wali Kota mengatakan memenuhi aspek filosofi, yuridis dan sosiologis yakni dipaparkan antara lain :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung
- Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan tanah dan kawasan terindikasi terlantar
- Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.
“Dengan ditetapkan 3 rancangan perda tersebut, telah menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi.” ujar Harris Bobihoe.
Pelaksanaan Reses merupakan salah satu fungsi yang cukup penting dalam membangun komunikasi pembangunan secara timbal balik antara aspirasi dari warga dengan anggota DPRD, agar menjadi bahan evaluasi dan refleksi bersama agar yang menjqdi tujuan kebutuhan dan persoalan bisa dihadapi bersama.
“Perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan, penanganan banjir dan pengelolaan sungai sungai besar, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk mempercepat pembangunan folder dan sistem drainase yang lebih baik demi melanda beberapa kawasan, ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.” kata Bobihoe.
Hasil reses DPRD Kota Bekasi masa jabatan tahun 2024-2029 tahun anggarab 2025 merupakan bagian penyusunan rancangan rencana kerja Pemerintah daerah Kota Bekasi pasal 78 ayat 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
(Ndoet/Dokpim)