Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Cuaca

Berkabut 24°C

Kualitas Udara Baik

PEDOMAN IZIN KELUAR BAGI WARGA KOTA BEKASI PADA MASA PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI 

PEDOMAN IZIN KELUAR BAGI WARGA KOTA BEKASI PADA MASA PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI 

04 Mei 2021 | 2190

PEDOMAN IZIN KELUAR BAGI WARGA KOTA BEKASI PADA MASA PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI 


KOTA BEKASI, Selasa 4 Mei 2021

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi, hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Di dalam surat Keputusan Wali Kota Tersebut dijelaskan tentang Operasi Peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik Bagi :

a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit; 

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian; 

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping); 

e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);

f. Pelayanan kesehatan darurat.

Terakhir, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas. 
 
b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan; 

C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian; 

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan
stempel basah. (Humas/dro).