PEMBATASAN KEGIATAN PERIBADATAN DITEMPAT IBADAH PADA MASA PPKM LEVEL 4 DI WILAYAH KOTA BEKASI


KOTA BEKASI, Selasa 27 Juli 2021

KOTABEKASI - Wali Kota Bekasi bersama Kementerian Agama Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor: 451/5577-SETDA.Kessos dan Nomor 4539/KK.10.21/07/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level-4 Pandemi Covid-19.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi H. Shobirin ditujukan langsung kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid, Ketua DKM, Para Tokoh Agama, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan Seluruh Masyarakat Kota Bekasi berisikan perihal ketentuan sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 pada Diktum Ketiga huruf i bahwa Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing mulai tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dengan tidak melakukan peribadatan secara berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan pembatasan kegiatan ibadah keagamaan serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. (Bon/ Humas)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250