Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan Edaran Percepatan Penerbitan Akta Kematian

KOTA BEKASI - Jum'at, 24 Juni 2022 Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 470/3931/Disdukcapil.Yancasip tentang Percepatan Penerbitan Akta Kematian.

Dalam meningkatkan cakupan akta kematian sehingga memberikan kontribusi Database Kependudukan yang akurat, Disdukcapil menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Camat dan Lurah menghimbau Kepada Pengurus RT dan RW yang warganya sudah meninggal agar mengajukan permohonan penerbitan akta kematian Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, dengan mekanisme apabila peristiwa kematian di bawah 30 hari diajukan oleh keluarga melalui aplikasi _e-open_ dan apabila peristiwa kematian sudah lebih dari 30 hari diajukan melalui admin _e-open_ di masing-masing Kelurahan;
2. Persyaratan pencatatan aka kematian:
- Mengisi Formulir F-2.01 ( https://bit.iy/2VaV2d0 )
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Kelurahan
3. Pelaksanaan jemput bola pelayanan penerbitan akta kematian dilaksanakan di Kelurahan se-Kota Bekasi, mulai bulan Mei 2022 s/d bulan Oktober 2022 sesuai jadwal yang ditentukan (jadwal terlampir).
4. Dalam rangka memenuhi target pengisian buku pokok pemakaman sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, diminta kepada UPTD Pemakaman Disperkimtan untuk melakukan pengisian buku pokok pemakaman di tempat pemakaman umum pemerintah Kota Bekasi.

Untuk mempercepat dan mempermudah permohonan penerbitan akta kematian, warga diharapkan untuk mendownload aplikasi _e-open_.


(Bon/INT.MS)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250