Pemerintah Kota Bekasi Melakukan Penertiban Bangunan di Aliran Sungai Jati Luhur


Kota Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi, Melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, melakukan penertiban Jalan Bougenville Raya RT.01 RW.11 Jaka Sampurna- Bekasi Barat (25/7)

Penertiban ini merupakan tindak lajut dari Surat Sekretariat Jendral  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor PS0301-sb/221 Tanggal 17 Mei 2019. 

Penertiban tersebut untuk menjaga dan mengembalikan fungsi sungai dan alirannya. Sehingga mencegah terjadinya banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur. 

Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini sudah memberikan Surat Peringatan (SP) Sebanyak 3x agar warga yang mendirikan bangunan liar di sepanjang aliran sungai Jatiluhur Jalan Bougenville – Jakasampurna- Kota Bekasi untuk segera mengosongkan/ merobohkan sendiri bangunannya, namun masih ada beberpa warga yang bertahan dan mengindahkan SP tersebut.

Dinas Tata Ruang yang dibantu dengan Satpol PP dan dukungan dari Polisi dan TNI melakukan penertiban di sepanjang aliran sungai Jatiluhur, sempat terjadi bentrokan antara warga dengan Satpol PP namun tidak berlangsung lama, sehingga situasi dapat terkendali dan warga yang bertahan akhirnya mundur. 

Beberapa provokator warga sempat diamankan oleh polisi, kemudian digelandangkan ke Polres Kota Bekasi untuk dimintai keterangannya.

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250