Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar Di Wilayah Pekayon Jaya Bekasi Selatan

Kota Bekasi - Dalam rangka penertiban tata ruang di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata ruang melakukan opsir bangunan-bangunan liar yang ada di Kota Bekasi, serta melakukan penertiban bangunan liar secara paksa, salah satunya pembongkaran bangli yang berada diwilayah Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (30/04).

Kegiatan Penertiban tersebut berdasarkan surat keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 600.3.3.1/209/BA/Distaru. Tanggal 22 April 2025. yang berisi tentang penertiban bangunan liar yang berada di Jatibening baru dan Pekayon Jaya. Bangunan yang dilakukan penertiban di lokasi tersebut merupakan bangunan semi permanen yang dibangun diatas saluran air dan diatas tanah prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Sebelum dilakukan penertiban secara paksa, Pihak Dinas Tata ruang beserta Camat Bekasi Selatan sudah memberikan himbauan dari jauh-jauh hari untuk melakukan pengosongan area tersebut, himbauan yang diberikan berupa surat peringatan 1, peringatan 2 dan peringatan 3, akan tetapi himbauan tersebut tidak digubris oleh pengguna lahan tersebut, hingga akhirnya pihak Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan penertiban secara paksa.

Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya menegaskan bahwasanya kegiatan tersebut memang sudah melalui beberapa tahapan himbauan kepada yang bersangkutan, akan tetapi tetap tidak digubris.

"Tentunya kegiatan ini berlangsung sudah melalui beberapa tahapan, sp1, sp2 dan sp3 sampai akhirnya kita unsur FORKOPIMCAM berkolaborasi untuk melakukan penertiban, dengan cara persuasif," Tegas Camat Bekasi Selatan.

Penertiban tersebut melibatkan beberapa unsur, diantaranya Dinas Tata Ruang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Pekayon Jaya, Satpol PP, Dinas LH, Dinas Perhubungan, DBMSDA, Dinas PU, TNI dan Polri.

wan

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250