Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMD

Berkenaan dengan proses pemilihan mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik
Daerah (BMD) berupa sebagian tanah, bangunan dan sarana pendukung lainnya di Komplek
Karang Kitri Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, yang akan
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMD Kota Bekasi, bersama
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Proses pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMD sebagaimana tersebut diatas akan
dilaksanakan melalui mekanisme tender sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

2. Tahapan dalam tender tersebut antara lain meliputi pengumuman lelang, pengambilan
dokumen pemilihan, aanwizing, pemasukan penawaran, evaluasi penawaran, penetapan
pemenang, dan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan antara Pemerintah Kota
Bekasi dan calon mitra baru.

3. Dalam rangka pelaksanaan tahapan pengumuman lelang, maka kami mengajukan
permohonan Pengumuman Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah
berupa sebagian tanah, bangunan dan sarana pendukung lainnya di Komplek Karang Kitri
Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Nomor :
02/PAN.KSP.KARKIT/IX/2025 (terlampir) untuk ditayangkan pada website :
www.bekasikota.go.id mulai tanggal 19 September 2025.

Informasi Lebih lanjut dapat mengunduh file berikut: Download

 

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250