PEMKOT BEKASI ADAKAN DIALOG DENGAN PEDAGANG PASAR BANTAR GEBANG 


Selasa, 14 Juli 2020

KOTA BEKASI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dan pedagang pasar serta pihak pengelola pasar adakan dialog terkait kisruh renovasi pasar yang mendapat halangan dari pedagang karena menolak dipindahkan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kariman menjelaskan terkait dua point tuntutan dari pedagang kepada Pemerintah Kota Bekasi diantaranya Pertama, para PKL meminta dilakukan penertiban terlebih dahulu terhadap pedagang di luar area pasar. Kedua para pedagang menolak pergerakan tiba-tiba untuk renovasi, sebelum adanya berita acara kepada mereka. 

Mengenai dua poin tuntutan itu, Ia menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk dilakukannya penertiban PKL yang ada di luar pasar, yaitu Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP serta Kecamatan dan Kelurahan setempat. Adapun penertiban PKL yang ada di dalam pasar yang merupakan tugas Disdagperin, pihaknya telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari sebelum dilakukannya relokasi.

Kariman mengatakan, bahwa dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai, para pedagang bersedia untuk direlokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disediakan pengembang pada saat Pasar Bantar Gebang direvitalisasi.

Dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi berupaya untuk memperindah kawasan dan lingkungan pasar tradisional guna meningkatkan daya saing sekaligus daya beli masyarakat, sehingga para pedagang pasar tradisional sejahtera. 

"Bahwa melalui revitalisasi atau peremajaan pasar, citra pasar tradisional yang terkesan kotor dan kumuh dapat dihilangkan sehingga diharapkan para pedagang tradisional dapat meningkatkan daya saing yang nantinya akan berdampak positif pada kenyamanan pengunjung sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat," tutupnya.
(eza/humas)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250